Siapa dan Syarat Warga Indonesia Ikut Wajib Militer (Isi RUU Komponen Cadangan)
Setelah kita mengetahui tentang Kebijakan Wajib Militer di Indonesia sebelumnya, telah dijelaskan pada halaman tersebut, bahwa di dalam rancangan Undang-Undang hanya tertuliskan PNS, buruh, dan mantan militer saja. Akan tetapi kebijakan wajib militer ini pun diperuntukkan untuk masyarakat luas warga Indonesia dan di dalam draf disebut pula kebijakan wajib militer bersifat sukarela selama telah memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang.
Selengkapnya: Kebijakan Wajib Militer Indonesia.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi warga negara Indonesia agar dapat turut serta menjalani Wajib Militer ini.
Siapa Yang Diwajibkan Wajib Militer Indonesia?
Berdasarkan draf RUU Komponen Cadangan, disebutkan beberapa persyaratan dan siapa saja warga negara yang wajib mengikuti wajib militer.Pasal 3 RUU Komponen Cadangan
"Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan serta Sarana dan Prasarana dalam usaha pertahanan Negara".Pasal 4 RUU Komponen Cadangan
"Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi".Pasal 5 RUU Komponen Cadangan
"Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan"Pasal 6 ayat 1 RUU Komponen Cadangan
Komponen Cadangan terdiri atas;- Sumber Daya Manusia;
- Sumber Daya Alam;
- Sumber Daya Buatan; dan
- Sarana dan Prasarana Nasional.
Pasal 6 ayat 2 RUU Komponen Cadangan
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:- Komponen Cadangan Matra Darat;
- Komponen Cadangan Matra Laut; dan
- Komponen Cadangan Matra Udara.
Pasal 6 ayat 3 RUU Komponen Cadangan
"Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan Struktur Organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra".Pasal 8 ayat 1 RUU Komponen Cadangan
"Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".Pasal 8 ayat 2 RUU Komponen Cadangan
"Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".Pasal 8 ayat 3 RUU Komponen Cadangan
"Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".Syarat Wajib Militer Indonesia
Pasal 9 ayat 2 RUU Komponen Cadangan
"Persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:- Warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
PERANG DATANG DAN PERGI TAPI PRAJURIT TETAP ABADI
BalasHapus